ATRIBUT DISDUKCAPIL

Sekretariat

2023-08-22

Bantaeng - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng telah mengumumkan pengenalan atribut baru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kepada masyarakat. Atribut baru ini diharapkan akan membawa kemudahan dalam proses administrasi kependudukan serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi warga dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.

penggunaan teknologi QR Code pada dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran. QR Code ini akan menyimpan informasi penting secara digital yang dapat dengan mudah diakses oleh pihak berwenang dan warga ketika diperlukan. Hal ini diharapkan akan mengurangi potensi kesalahan dalam pengolahan data dan mempercepat verifikasi identitas.

Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Bantaeng juga memiliki layanan kependudukan secara daring. Aplikasi ini akan memungkinkan warga untuk melakukan permohonan berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP, akta kelahiran, dan akta kematian, tanpa harus datang ke kantor fisik Disdukcapil. Ini diharapkan akan mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan dalam proses administrasi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantaeng, Drs. M. Ali Imran, MM, mengatakan, "Kami sangat bersemangat tentang atribut baru ini dan bagaimana hal ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat. akan membantu memodernisasi layanan kami, menjadikannya lebih cepat, efisien, dan ramah pengguna."

Terkait dengan keamanan data, Disdukcapil juga menegaskan komitmennya untuk melindungi informasi pribadi warga. Langkah-langkah keamanan yang kuat telah diimplementasikan dalam penggunaan QR Code dan aplikasi ponsel pintar, termasuk enkripsi data dan pengamanan siber.

Pengenalan atribut baru ini diharapkan akan menjadi langkah awal dalam perubahan positif dalam layanan kependudukan di Kabupaten Bantaeng. Warga diundang untuk memanfaatkan teknologi ini guna memudahkan proses administrasi kependudukan dan mendapatkan layanan yang lebih baik dari Disdukcapil.