Ombudsman Lakukan Pemeriksaan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng

Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan efektif di seluruh lapisan pemerintahan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Ombudsman bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Disdukcapil Kabupaten Bantaeng dalam menyediakan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Tim Ombudsman akan mengkaji berbagai aspek, termasuk prosedur pelayanan, penggunaan teknologi informasi, kualitas layanan kepada masyarakat, serta tindak lanjut terhadap pengaduan yang diterima.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Drs. M. Ali Imran, MM, menyambut baik pemeriksaan ini dan berkomitmen untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim Ombudsman. Ia mengungkapkan, "Kami siap untuk menjalani proses pemeriksaan ini secara transparan. Kami telah berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bantaeng dan siap menerima masukan untuk peningkatan yang lebih baik."

Pemeriksaan ini diharapkan akan memberikan gambaran komprehensif tentang kinerja Disdukcapil Kabupaten Bantaeng. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Ombudsman dalam memberikan rekomendasi atau saran yang dapat membantu penyempurnaan layanan publik di daerah tersebut.