Produk Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng.

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan, Memberikan pelayanan sesuai kewajiban, Akan melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan, Siap menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar pelayanan.

Visi dan Misi Pelayanan

Visi Pelayanan Kami adalah :
Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Pelayanan Prima

Misi Pelayanan Kami adalah :
Meningkatkan Manajemen Pengelolaan dan Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Yang Mudah, Cepat dan Akurat

Janji dan Motto Pelayanan

Janji Pelayanan Kami adalah :
Gerak Cepat Dalam Pelayanan, Adil Dalam Melayani

Motto Pelayanan Kami adalah :
Patuh dan Taat Peraturan, Sigap, Santun, Ramah, Inovatif, Komunikatif

SOP

Jenis Layanan

1. Pencatatan biodata penduduk
Dapat dilakukan secara aktif oleh penduduk atas setiap peristiwa yang dialami baik peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting, atau pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat pula melakukannya secara aktif

2. Penerbitan pencatatan dokumen kependudukan meliputi :
a. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
c. Penerbitan Surat Pindah

3. Penerbitan dokumen pencatatan sipil meliputi :
a. Akta kelahiran
b. Akta kematian
c. Akta perkawinan
d. Akta perceraian

4. Perubahan akta pencatatan sipil meliputi :
a. Pengangkatan anak
b. Pengesahan anak
c. Perubahan nama