Produk Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng.
Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan, Memberikan pelayanan sesuai kewajiban, Akan melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan, Siap menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar pelayanan.
Jenis Layanan
1. Pencatatan biodata penduduk
Dapat dilakukan secara aktif oleh penduduk atas setiap peristiwa yang dialami baik
peristiwa kependudukan maupun
peristiwa penting, atau pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat
pula melakukannya
secara aktif
2. Penerbitan pencatatan dokumen kependudukan meliputi :
a. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
c. Penerbitan Surat Pindah
3. Penerbitan dokumen pencatatan sipil meliputi :
a. Akta kelahiran
b. Akta kematian
c. Akta perkawinan
d. Akta perceraian
4. Perubahan akta pencatatan sipil meliputi :
a. Pengangkatan anak
b. Pengesahan anak
c. Perubahan nama