Profil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng.


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng merupakan unsur pelaksana yang menangani urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dasar Hukum Pembentukan Dinas

1. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Derah
3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng
- Pasal 5 huruf d point 2:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ;